- Depan
- Tampilkan Konten
Hadits Ke 14
Hadits Ke 14
Hadits ke 14
الحــديث الرابع عشر
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
(رواه البخاري ومسلم)
TERJEMAH Hadits: Dari Ibnu Mas’ud radiyallahu anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu alayhi wa sallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhsn selain Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab:
1. Orang tua yang berzina.
2. Membunuh orang lain (dengan sengaja).
3. Dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.
◼️(HR. Bukhori dan Muslim).
PELAJARAN yang terdapat dalam HADITS:
1. Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu:
◼️Zina muhshon (orang yang sudah menikah).
◼️Membunuh manusia dengan sengaja.
◼️Dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
2. Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad.
3. Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
4. Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan melindungi.
5. Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dan keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman.
6. Hadits diatas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
7. Dalam hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah ta’ala.
TEMA Hadits:
1. Nyawa seorang muslim dilindungi. QS. 4 : 93.
2. Hukuman dalam Islam sebagai bagian dari perlindungan. QS. 2 : 179.



- Komentar (0)
Maaf Tidak Ada...Beri Komentar