Hadits Ke 30

Hadits Ke 30

MELAKSANAKAN PERINTAH ALLAH DAN MENJAUHI LARANGANNYA

الحــديث الثلاثون

عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِي جُرْثُوْمِ بْنِ نَاشِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : إِنَّ اللهَ تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوْهَا، وَحَدَّ حُدُوْداً فَلاَ تَعْتَدُوْهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوْهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلاَ تَبْحَثُوا عَنْهَا

(حديث حسن رواه الدارقطني وغيره)

Dari Abi Tsa’labah Al Khusyani Jurtsum bin Nasyir radhiyallahu anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dia berkata : "Sesungguhnya Allah ta’ala telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka janganlah kalian mengabaikannya dan telah menetapkan batasan⊃2; nya maka janganlah kalian melampauinya. Dia telah mengharamkan segala sesuatu, maka janganlah kalian melanggarnya. Dia mendiamkan sesuatu sebagai kasih sayang buat kalian dan bukan karena lupa jangan kalian mencari-cari tentangnya."

(Hadits Hasan riwayat Daruquthni dan lainnya).

URGENSI HADITS:

Hadits ini termasuk Jawami’ul Kalim yang menjadi keistimewaan Rasulullah SAW. Ungkapan ini singkat, namun penuh makna. Sebagian ulama berkata: “Selain hadits ini tidak ada hadits yang menghimpun masalah Ushuliyah dan Furu’iyah.”

Karena Rasulullah SAW membagi syariat Allah menjadi empat jenis:

1. Faraidh (Kewajiban).

2. Maharim (Perkara yang diharamkan).

3. Hudud (Ketentuan hukum).

4. Maskut anhu (hal-hal yang tidak diperbincangkan).

Ibnu Sam’ani berkata:

“Orang yang mengamalkan hadits ini, layak mendapatkan pahala dan terhindar dari siksa. Karena orang yang melakukan hal-hal yang wajib, menjauhi larangan, tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang wajib, menjauhi larangan, tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang digariskan dan tidak mempersoalkan berbagai perkara yang didiamkan, maka ia telah menghimpun semua keutamaan dan memenuhi hak-hak agama. Karena Syariat tidak keluar dari hal-hal yang disebutkan dalam hadits ini.”

 

KANDUNGAN HADITS:

1. Keharusan melakukan hal-hal yang fardlu dan wajib.

Fardlu adalah sesuatu yang diperintahkan secara tegas oleh Allah kepada hamba-Nya, seperti: shalat, zakat, puasa dan haji.

Madzab Syafi’i berpendapat bahwa setiap yang diwajibkan oleh syara’, baik melalui al-Qur’an, sunnah, ijma’ atau dalil syar’i yang lain, maka disebut fardlu. Jadi pengertian fardlu sama dengan wajib, kecuali dalam masalah haji. Dalam haji, fardlu adalah amalan yang tidak bisa diganti dengan Dam, seperti: Thawaf ifadhah. 

Sedangkan wajib adalah amalan yang bisa diganti dengan Dam, seperti:Thawaf wada’.

Madzab Hanafi berpendapat, bahwa fardlu adalah yang diperintahkan melalui dalil yang qath’i [pasti], seperti: shalat dan zakat.

Sedangkan wajib adalah yang diperintahkan melalui dalil dhanni (tidak pasti, misalnya dengan qiyas atau khawab wahid [bukan mutawathir]) seperti zakat fitrah.

Fardlu dibagi menjadi dua:

◼️Fardlu ‘Ain yaitu: Kewajiban yang dibebankan kepada setiap individu. Seperti shalat wajib, zakat dan puasa.

◼️Fardlu Kifayah yaitu: Kewajiban yang apabila ada salah satu atau sebagian orang yang melakukannya, maka semua orang Islam terbebas dari dosa. Namun jika tidak ada orang yang melakukannya, maka semua orang Islam mendapatkan dosa, seperti: shalat jenazah, menjawab salam, amar ma’ruf nahi munkar.

2. Tidak melampaui batasan-batasan yang telah ditentukan Allah.

Batasan-batasan tersebut adalah Hukum-hukum yang dimaksud untuk mencegah dari perbuatan yang dilarang. Sebagai contoh:

Hukuman zina, hukuman mencuri, hukuman minum minuman keras.

Ketika Ibnu Zaid berusaha meminta keringanan hukuman bagi wanita dari Bani Makhzumiyah yang dijatuhi hukuman potong tangan, Rasulullah SAW menjawab:

“Apakah kamu meminta keringan hukuman yang telah ditentukan oleh Allah?”

Jadi ketentuan hukuman-hukuman ini harus dilaksanakan apa adanya, tidak boleh ditambah atau dikurangi.

Adapun penambahan hukuman terhadap orang yang minum minuman keras, dari 40 cambukan ke 80 cambukan, adalah hal yang bisa diterima, karena jumlah peminum minuman keras pada zaman Umar bin Khaththab meningkat, maka tambahan tersebut dapat membuat jera yang lain. Dengan demikian tambahan tersebut adalah ijtihad dari Umar RA sedangkan kita diperintahkan Rasulullah untuk mencontoh Umar bin Khaththab sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits:

_“Contohlah dua orang setelahku, Abu Bakar dan Umar.”_

Juga dalam hadits Beliau yang dalam bentuk yang lebih umum:

_“Berpegang teguhlah terhadap sunnahku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin"._

Keputusan Umar juga telah disepakati oleh Para Shahabat, terlebih setelah Ali Karramallahu wajhah berkata:

_“Wahai Amirul Mukminin, barangsiapa yang minum minuman keras maka ia akan berkata tidak karuan maka ia telah menuduh orang lain tanpa bukti, sedangkan hukuman bagi orang yang menuduh orang lain adalah delapan puluh kali"._

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًا ۚ وَاُولٰٓئِكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ

_"Dan orang-orang yang menuduh perempuan⊃2; yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik"._

(QS. An-Nur 24: Ayat 4).

 

Ali Karramallahu wajhah juga berkata:

_“40 atau 80, keduanya adalah sunnah.”_

 

3. Larangan mendekati berbagai hal yang diharamkan.

Yaitu hal-hal yang secara jelas telah diharamkan di dalam al-Qur’an dan hadits, seperti: kesaksian palsu, makan harta anak yatim, dan riba. Allah SWT berfirman: _Artinya: “Katakanlah ‘Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi.”_

(QS. al-An’am: 151).

 

Rasulullah SAW bersabda: _“Setiap yang memabukkan adalah haram.”_

Beliau juga bersabda: _“Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram bagi kalian.”_

Hal-hal yang diharamkan tidaklah banyak dan semuanya mengandung mudharat. 

Selain hal-hal yang disebutkan keharamannya, maka masuk dalam kategori halal.

 

Firman Allah:

_Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang telah Allah halalkan bagi kamu.”_



  • Komentar (0)
Maaf Tidak Ada...

Beri Komentar

Silahkan Login Terlebih dahulu. Masuk