- Depan
- Tampilkan Konten
Jamak Ta'Khir
Jamak Ta'Khir
Jamak Takhir adalah mengumpulkan dua shalat fardlu untuk dikerjakan secara bersama-sama pada waktu shalat yang kedua. Misalnya, zhuhur dengan ‘ashar dilaksanakan pada waktu 'ashar, maghrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘Isya.
Syarat Jamak Takhir adalah:
1.Niat menjamak setelah tiba waktu shalat yang pertama.
2.Kedua shalat dikerjakan masih dalam perjalanan



- Komentar (0)
Maaf Tidak Ada...Beri Komentar