Jamak Ta'Khir

Jamak Ta'Khir

Jamak Takhir adalah mengumpulkan dua shalat fardlu untuk dikerjakan secara bersama-sama pada waktu shalat yang kedua. Misalnya, zhuhur dengan ‘ashar dilaksanakan pada waktu 'ashar, maghrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘Isya.

 

Syarat Jamak Takhir adalah: 

 

1.Niat menjamak setelah tiba waktu shalat yang pertama. 

2.Kedua shalat dikerjakan masih dalam perjalanan



  • Komentar (0)
Maaf Tidak Ada...

Beri Komentar

Silahkan Login Terlebih dahulu. Masuk