- Depan
- Tampilkan Konten
Jamak Taqdim
Jamak Taqdim
Jamak Takdim ialah mengumpulkan dua shalat fardlu untuk dikerjakan bersama-sama pada waktu shalat yang pertama. Misalnya, zhuhur dengan ‘ashar dilaksanakan pada waktu zhuhur, maghrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu maghrib.
Syarat jamak takdim adalah:
1.Dimulai dari shalat yang pertama.
2.Niat jamak pada waktu shalat yang pertama
3.Berturut-turut antara shalat pertama dengan shalat yang kedua.
4.Masih dalam perjalanan.



- Komentar (0)
Maaf Tidak Ada...Beri Komentar