- Depan
- Tampilkan Konten
Ketentuan Jamak
Ketentuan Jamak
Jamak menurut bahasa artinya mengumpulkan, sedangkan menurut istilah ialah mengumpulkan dua shalat fardlu yang dikerjakan dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut-turut. Misalnya, mengerjakan shalat zhuhur dan ‘ashar pada waktu shalat zhuhur. Pertama mengerjakan shalat zhuhur dan setelah selesai dilanjutkan dengan shalat ‘ashar tanpa terpisah oleh dzikir atau kegiatan lainnya.
Shalat jamak merupakan salah satu kemudahan atau keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah Swt kepada umat Nabi Muhammad SAW. Shalat jamak pernah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW. Dalam hadits riwayat ibnu Umar dikatakan:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيْغَ الشَّمْسُ أَخَرَّ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ، ثُمَّ نَزَلَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ (رواه البخارى)
“Dari Anas ra, ia berkata, “Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan shalat zhuhur ke waktu ‘ashar. Kemudian beliau berhenti untuk menjamak shalat keduanya. Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau shalat Zhuhur terlebih dahlu kemudian naik kendaraan.” (HR. Bukhari)
Hadirin rohimakumulloh
Shalat fardlu yang boleh dijamak yaitu : Shalat zhuhur dijamak dengan ‘ashar dan Shalat maghrib dijamak dengan ‘isya.
Adapun shalat shubuh tidak boleh dijamak dengan shalat lainnya dan tetap dilaksanakan pada waktunya sendiri, walaupun dalam kendaraan. Demikian pula shalat ‘ashar tidak boleh dijamak dengan ‘isya ataupun maghrib.
Hadirin rohimakumulloh
Menjamak shalat hukumnya mubah, artinya diperbolehkan menjamak bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berkut:
Pertama, musafir atau dalam perjalanan, dengan jarak minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar ulama). Kedua, bukan dalam perjalanan maksiat. Ketiga, dalam keadaan ketakutan, seperti sakit, hujan lebat, angin topan atau bencana alam lainnya.
Syarat ketiga berlaku bagi orang yang senang melaksanakan shalat berjama’ah di masjid
Hadirin rohimakumulloh
Shalat jamak terbagi dua bagian, yaitu:
Pertama, Jamak Takdim ialah mengumpulkan dua shalat fardlu untuk dikerjakan bersama-sama pada waktu shalat yang pertama. Misalnya, zhuhur dengan ‘ashar dilaksanakan pada waktu zhuhur, maghrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu maghrib.



- Komentar (0)
Maaf Tidak Ada...Beri Komentar